Pengertian dan Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA - Bagaimana perasaan sahabat blogging manakala beberapa hasil tulisan kita disalin tanpa seizin kita? Saya yakin, dalam hati kecil kita pasti kecewa, sebab seakan-akan waktu, tenaga dan pikiran yang telah kita gunakan terbuang percuma. Itu hanya sebatas tataran individual saja, bagaimana jika itu terjadi pada sebuah organisasi atau perusahaan. Kerugian yang diderita tentu lebih besar, sebab menyangkut banyak orang dan banyak komponen yang terkait di dalamnya.
Akhirnya muncullah gagasan mematenkan hasil karya agar memiliki sisi payung hukum yang jelas. Sehingga jika suatu saat terjadi pelanggaran, misalnya plagiat atau meniru dan menyalin hasil karya paten tersebut, akan masuk dalam ranah hukum.
Akhirnya muncullah gagasan mematenkan hasil karya agar memiliki sisi payung hukum yang jelas. Sehingga jika suatu saat terjadi pelanggaran, misalnya plagiat atau meniru dan menyalin hasil karya paten tersebut, akan masuk dalam ranah hukum.
Artikel pilihan Strategi Efektif Meningkatkan Internal Linking Blog.
Support google
Demikian halnya dengan dunia blogging. Hak paten atau hak kekayaan intelektual pun sebenarnya ada. Setiap blog yang dihasilkan oleh seorang blogger adalah hak paten miliknya. Sehingga setiap konten dan postingan yang ada di dalamnya memiliki sisi hukum yang jelas. Bahkan dalam hal ini, pihak google pun sudah menyiapkan layanan aduan bagi blogger yang merasa dirugikan oleh orang lain terkait blog miliknya. Terkait hal ini, silakan berkunjung ke laman support google di https://support.google.com/legal/contact/lr_dmca?product=blogger&hl=id.
Pengertian DMCA
DMCA adalah singkatan dari Digital Millenium Copyright Act, merupakan pelayanan aduan bagi setiap pelanggaran hak cipta. DMCA ini bermarkas di Amerika Serikat yang langsung berafiliasi dengan www.copyright.gov. Google telah menunjuk DMCA untuk memecahkan masalah pelanggaran hak cipta website atas konten yang ada, baik berupa file, gambar, video, text, grafik, desain, game, program, sotware dan lain-lain.
Dengan demikian, DMCA ini bisa menjadi tool ampuh bagi para admin web atau admin blog guna mengamankan konten miliknya. Setiap pelanggaran yang didapatkan, bisa langsung dilaporkan melalui DMCA ini.
Simak Cara Ampuh Menghilangkan Link Aktif di Komentar Blog.
Kriteria pelaporan
Apakah setiap pencurian data dan konten bisa serta merta kita laporkan? Saya jawab tergantung, sebab tentu kita tidak ingin buang-buang waktu hanya karena beberapa konten kita yang tercuri. Ada beberapa hal yang saya sarankan sebelum sahabat benar-benar ingin melaporkan ke DMCA. Berikut ulasannya.
- Pastikan bahwa konten yang dicuri adalah benar-benar asli atau original milik kita. Jangan sampai konten tersebut adalah hasil tiruan atau bajakan dari lainnya. Sebab google lebih cerdas dari kita soal konten yang mana yang paling original.
- Sabar dulu jika kecurian konten hanya pada beberapa postingan saja. Misal 1 hingga 3 postingan saja. Sebaiknya beri teguran lebih dahulu, atau beri peringatan jika ingin menyalin postingan milik kita lagi.
- Pastikan blog milik sahabat adalah blog asli dengan konten full original. Jangan sampai sahabat melaporkan admin lain, sementara blog milik kita ternyata juga hasil copas (copy paste) blog orang lain. Bisa-bisa malah jadi senjata makan tuan. Google akan menembak balik soal konten copast tersebut. Akibat fatalnya, justru akun kita ikut terbanned.
- Silakan laporkan jika memang sudah melampaui batas kewajaran, misalnya copas lebih dari 5 postingan dan sepertinya terus berlanjut dalam periode tertentu.
Kriteria di atas adalah sebatas copas beberapa postingan saja. Namun jika sahabat blogging menemukan sebuah blog yang murni 100% copas milik kita, atau blog yang memakai jurus auto blog, auto genrate atau auto post yang dengan cara dan teknik tertentu mampu mengcopy keseluruhan postingan. Maka langsung laporkan saja dengan segera. Sebab tindakan seperti ini sudah masuk dalam pelanggaran taraf kriminal.
Baca juga Trik Agar Bounce Rate Blog Tidak Gendut.
Mendaftarkan blog ke DMCA
Untuk memudahkan pelaporan, maka hadirlah DMCA yang telah saya uraikan di atas. Dengan DMCA ini, sahabat akan dipermudah untuk melaporkan setiap pelanggaran hak cipta pada blog milik sahabat. Caranya sangat mudah. Pada intinya adalah dengan memasang DMCA badge di halaman blog. Lalu mendaftarkan diri ke DMCA. Prosesnya sangat mudah dan gratis. Namun demikian, DMCA juga melayani admin web yang ingin menambahkan fitur keamanan tambahan. Fitur ini hanya bisa didapatkan bagi member yang berkenan menjadi member pro dan membayar fee kepada DMCA. Baiklah, berikut cara mendaftarkan blog ke DMCA.
1. Silakan masuk ke DMCA sign up.
Isi form dengan benar. Gunakan email address yang valid untuk aktivasi. Baca Terms of Use. Setelah itu klik Submit untuk menjadi member free dan Go Pro! untuk member berbayar.
Artikel menarik Manfaat Klik Preview Sebelum Publish yang Tak Terduga.
2. Kemudian setelah proses pendaftaran selesai. Sahabat akan dikirimi email dari DMCA untuk mengaktivasi akun.
3. Setelah itu, sahabat bisa memilih badge DMCA yang akan disematkan ke dalam halaman blog.
4. Setiap badge telah disiapkan kode HTML tertentu. Copy kode badge yang dipilih, lalu paste-kan ke area HTML/Java script pada widget blog. Posisi widget bisa di sidebar atau footer blog.
5. Selesai.
Selamat, kini blog sahabat telah memiliki fitur keamanan baru yang sangat recommended. Bagaimana mudah bukan? Selanjutnya, pihak DMCA akan mengirimkan aktivasi selama 3x24jam dari sejak pendaftaran.
Widget pilihan Agar Pendaftaran Adsense Berhasil, Siapkan Dulu 5 Widget Ini di Blog.
Demikian ulasan mengenai cara mendaftarkan blog ke DMCA. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
1 comments: